Thursday 9 May 2013

Jenis - Jenis CyberCrime



Jenis-jenis CyberCrime, yaitu:

 1. Unauthorized Acces 
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seserang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Contoh: probing dan port.

 2. Illegal Contents 
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke intenet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggao melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum, Contoh: penyebaran pornografi.

 3. Penyebaran Virus Secara Sengaja 
{enyebaran vurus biasanya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal tersebut.

 4. Data Forgery 
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memasulkan data pda dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web dataset.

 5. Cyber Espionage, Sabitase dan Exortion 
 Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung ke internet. 

6. Cyberstalking
Kejahtan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya: menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan ini menyerupai terror yang dilakukan kepada seseorang dengan memanfaatkanmedia internet.

7. Carding 
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit miik orang lain digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker 
Hacker mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Cracker merupakan orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet.

9. Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalh kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang lain).

10. Hijacking 
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).

11. Cyber Terorism 
Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.

4 comments: