Thursday 23 May 2013

Cyber Terorism


Pengerian Singkat:
Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.

Contoh Kasus:
Kasus teror dalam dunia maya juga pernah terjadi, yakni situs yang bersifat mengancam warga dengan cara teror seperti yang ada di www.foznawarabbilkakbah.com telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian juga ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pejabat Indonesia yang ditayangkan pada situs www.foznawarabbilkakbah.com. Pembuat situs tersebut mengatas namakan surat wasiat terakhir tiga terpidana mati kasus Bom Bali I. Kasus situs www.foznawarabbilkakbah.com berada di Kanada dan tidak bisa dilacak.

Dasar Hukum:
Teror yang mengarah pada ancaman pribadi seperti ancaman pembunuhan, memenuhi unsur pidana pasal 29 UU ITE No. 11 Tahun 2008, berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Bagi pelaku teror dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 3 UU ITE.

Pencegahan:
Berhati-hati dalam berselancar didunia maya, karena banyak web/blog yang bersiskan ancaman dan terror terhadap seseorang maupun kelompok yang bertujuan untuk melakukan tindak kejahatan.

0 comments:

Post a Comment