Thursday 23 May 2013

Carding


Pengerian Singkat:
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit miik orang lain digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Contoh Kasus:
Menurut Apacs, asosisasi pembayaran yang berbasis di Inggris pada laporan tahunannya tentang penipuan, kejahatan online berupa carding masih terfavorit. Dalam laporan terbaru Apacs, carding masih menguasai sekitar 50 persen dari total penipuan online, atau meningkat 13 persen dari pertumbuhan tahun ke tahun (YoY growth) mencapai kerugian 328,4 juta poundsterling atau 5,5 triliun rupiah pada 2008. 

Di Indonesia sendiri, pada medio Februari lalu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penggandaan kartu kredit (carding). Lewat kejahatan ini, beberapa bank mengalami kerugian yang jika ditotal mencapai ratusan milliar. Kasat Fismondef AKBP Bahagia Dachi mengatakan, modus kejahatan carding di Indonesia dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan pin dan nomor kartu kredit nasabah yang masih bisa digunakan untuk otorisasi secara ilegal. 

Selanjutnya, dengan menggunakan kartu kredit kosong dicetak melalui perangkat komputer dan mesin cetak canggih. Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Baskoro Widyopranoto, kejahatan carding sendiri banyak jenisnya, yaitu misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing. Untuk Misuse (compromise) of card data berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak dipresentasikan. 

Dalam Counterfeiting, kartu palsu atau kartu asli sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Counterfeiting ini, kata Baskoro, dilakukan oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki jaringan luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor tersebut. 

Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan memakai peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. Kejahatan carding lainnya dengan sistem Wire Tapping yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. 

Menurut Baskoro, dengan sistem tersebut jumlah data yang didapat sangat banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat ini belum ada buktinya di Indonesia. Banyaknya kejahatan carding karena banyak masyarakat senang mengakses website yang tidak bertanggungjawab. Di samping itu, banyak pula website yang menyediakan nomor-nomor kartu kredit.

Dasar Hukum:
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.

Pencegahan: 
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding: 
  1. Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung. 
  2. Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data. 
  3. Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. 
  4. Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda. 
  5. Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

0 comments:

Post a Comment