Thursday 23 May 2013

Illegal Contents


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke intenet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggao melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

Contoh Kasus:
INILAH.COM, Jakarta - Hajar Indonesia laporkan Luna Maya dan Ariel 'Peterpan' ke polisi atas kasus video porno yang diduga dilakukan keduanya. Mereka ingin Luna dan Ariel diadili dan dipenjara.
Farhat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia melaporkan Ariel dan Luna karena dianggap telah melanggar pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang IT, junto pasal 282 KUHAP.
Sekadar mengingatkan, video porno mirip Luna Maya dan Ariel menghebohkan masyarakat melalui internet sejak pekan lalu. Video berdurasi 6 menit 49 detik itu diduga terekam melalui kamera telepon seluler. Tentang itu, Luna Maya merasa terpojok. Merasa terfitnah, Luna sempat menitikkan air mata saat mengklarifikasinya.

Sumber Hukum:
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Pencegahan:
Tidak mengunggah gambar/video yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar/video tersebut sesuka hatinya dan memproteksi gambar atau video pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

0 comments:

Post a Comment