Thursday 23 May 2013

Cybersquatting dan Typosquatting


Pengetian Singkat:
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Typosquatting adalh kejahatan dengan membuat domain plesetan (domain yang mirip dengan nama domain orang lain).

Contoh Kasus:
Sony AK atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak kasus dengan pihak Sony Corp. lantaran memakai embel-embel nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony Corp. ke meja hijau? Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu.

Sumber Hukum:
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
  1. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 
  2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. 
  3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pencegahan: 
Ada baiknya pemilik nama domain mendaftarkan seligus varian nama domain untuk mencegah agar variasi nama perusahaan atau lembaga tidak dicatut orang lain. Pemilik situs sebagai pemilik paten nama domain dituntut lebih waspadai terhadap praktek kejahatan internet dalam arti luas.

0 comments:

Post a Comment