Thursday, 23 May 2013

Data Forgery


Pengertian Singkat:
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memasulkan data pda dokumen-dokumen penting yang terdapat internet. Hal ini biasanya dilakukan terhadap dokumen yang merupakan milik institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Contoh Kasus:
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Dasar Hukum:
UU ITE No. 11 Tahun 2008

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 46

  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 
  • Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 

Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

Pencegahan: 
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Sumber
Read More

Illegal Contents


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke intenet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggao melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

Contoh Kasus:
INILAH.COM, Jakarta - Hajar Indonesia laporkan Luna Maya dan Ariel 'Peterpan' ke polisi atas kasus video porno yang diduga dilakukan keduanya. Mereka ingin Luna dan Ariel diadili dan dipenjara.
Farhat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia melaporkan Ariel dan Luna karena dianggap telah melanggar pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang IT, junto pasal 282 KUHAP.
Sekadar mengingatkan, video porno mirip Luna Maya dan Ariel menghebohkan masyarakat melalui internet sejak pekan lalu. Video berdurasi 6 menit 49 detik itu diduga terekam melalui kamera telepon seluler. Tentang itu, Luna Maya merasa terpojok. Merasa terfitnah, Luna sempat menitikkan air mata saat mengklarifikasinya.

Sumber Hukum:
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Pencegahan:
Tidak mengunggah gambar/video yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar/video tersebut sesuka hatinya dan memproteksi gambar atau video pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

Read More

Unauthorized Access


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seserang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Contoh Kasus:
Terkuaknya ribuan dokumen rahasia negara-negara di dunia, terutama Amerika Serikat, oleh situs nirprofit independen WikiLeaks menimbulkan kontroversi luar biasa. Banyak pihak khawatir, kebocoran dan penyebaran kawat diplomatik yang memuat dokumen-dokumen sangat rahasia antarpejabat tingkat tinggi, termasuk para diplomat, kelak memicu kekacauan dan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi diplomatik global.

Terkait dengan Indonesia, WikiLeaks menengarai telah mengantongi lebih dari 3.000 dokumen rahasia atau laporan diplomatik Amerika Serikat yang dikirim ke dan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan konsulat jenderal di Surabaya. Tiga dokumen telah dirilis, antara lain mengungkapkan Program Pelatihan dan Pendidikan Militer Internasional bagi Indonesia pascatragedi Santa Cruz yang disebut-sebut melibatkan TNI/Kopassus, serta intervensi Amerika Serikat dalam proses referendum Timor Timur pada 1999 yang bermuara pada lepasnya wilayah itu dari Indonesia. 

Memang secara substantif fundamental dan strategis tak ada implikasi serius atau konsekuensi destruktif terhadap keamanan nasional dan kepentingan nasional kita. Isu-isu nasional yang telah dan mungkin akan disingkapkan lagi sebenarnya bukan rahasia lagi alias sudah jadi ”rahasia umum”. Tentang G30S 1965, misalnya, sudah banyak buku yang mengupas tuntas dari berbagai perspektif dan kepentingan. Atau, momentum kejatuhan Pak Harto dengan berbagai versi terkait dengan kerusuhan sosial seputar peristiwa tersebut juga telah dipublikasi dalam berbagai modus. 

Hikmah penting dari kasus ini adalah perlunya meninjau dan merevisi serta memperketat sistem informasi intelijen, termasuk menata ulang dan meningkatkan standardisasi pengiriman, penyimpanan, dan dokumentasi data intelijen.

Dasar Hukum:
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pencegahan: 
Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan dan menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.


Read More


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  2. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
  3. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE); 
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
  2. akses ilegal (Pasal 30); 
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: International review of criminal policy - Nos. 43 and 44 

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Download UU ITE No. 11 Tahun 2008

Sumber
Read More


Karena surat elektronik berisi curhatannya kepada sang sahabat jebol dan terbaca atasannya, dr Ira harus terjerat kasus hukum. Padahal wanita yang saat itu tengah hamil 2 bulan itu merupakan korban pelecehan seksual oleh atasan di tempat ia bekerja. Dokter Ira dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dokter malang ini pun menyesalkan dan menyatakan UU ITE itu sangat dipaksakan. Namun, kisah memilukan ini belum sampai ke telinga Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang menggawangi UU ITE Tifatul Sembiring. Dia pun berjanji akan mempelajari kasus itu.

 "Baru dengar ini. Beritanya kapan? Hari ini? Saya belum baca koran. Ibarat Alquran saja belum hafal nih kita. Jadi kasus itu akan kita pelajari dulu," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2013). 

Tak cuma dr Ira yang menjadi korban dari UU ini. Kasus yang terjadi karena curhatan dalam surat elektronik juga pernah menimpa Prita Mulyasari beberapa waktu lalu. Untuk itu Tifatul menyatakan perlunya UU ITE ini segera direvisi.

"Jadi terkait hal itu, UU ITE sedang akan direvisi. Ini juga bagian dari evaluasi kasus Prita. Juga terkait terlalu beratnya hukumannya ketimbang pasal di KUHP. Itu sedang kami evaluasi. Sedang ada perubahan-perubahan dengan UU ITE," pungkas Tifatul. (Ndy)

Sumber 
Read More