Thursday 23 May 2013

Cyber Espionage, Sabitase dan Exortion


Pengertian Singkat:
Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.

Sabotase dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung ke internet.

Contoh Kasus:
Kelompok peretas Anonymous menyatakan bakal melakukan serangan cyber atas situs pemerintah Israel sebagai dukungan atas perjuangan Palestina. Kelompok peretas terbesar di dunia itu telah memperingatkan akan melakukan serangan besar-besaran terhadap situs Israel. Serangan tersebut digelar dalam operasi yang dinamakan "hash" OpIsrael mulai 7 April ini. Serangan ini disebut sebagai "solidaritas" atas perjuangan bangsa Palestina melawan kekejian zionis Israel. 

Sejauh ini, situs Biro Statistik Israel down pada Minggu pagi (7/4) juga situs Pertahanan dan Departemen Pendidikan serta situs beberapa perbankan. Selain itu serangan cyber juga menyasar situs pasar saham dan Kementerian Keuangan. namun otoritas Israel membantah bahwa situs-situs resmi di negaranya lumpuh akibat serangan kelompok hacker tersebut.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
  2. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya. 
  3.  Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Pencegahan: 
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer. 

Sumber

0 comments:

Post a Comment