Showing posts with label Illegal Contents. Show all posts
Showing posts with label Illegal Contents. Show all posts

Thursday, 23 May 2013

Hijacking


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).

Contoh Kasus:
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.

Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label. Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. 

Dasar Hukum:
Pasal 34 UU ITE tahun 2008: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki" dan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pencegahan:
  1. Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software. 
  2. Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi komputer dengan software original.
Read More

Illegal Contents


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke intenet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggao melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

Contoh Kasus:
INILAH.COM, Jakarta - Hajar Indonesia laporkan Luna Maya dan Ariel 'Peterpan' ke polisi atas kasus video porno yang diduga dilakukan keduanya. Mereka ingin Luna dan Ariel diadili dan dipenjara.
Farhat atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia melaporkan Ariel dan Luna karena dianggap telah melanggar pasal tindak pidana pornografi, pasal 27 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang IT, junto pasal 282 KUHAP.
Sekadar mengingatkan, video porno mirip Luna Maya dan Ariel menghebohkan masyarakat melalui internet sejak pekan lalu. Video berdurasi 6 menit 49 detik itu diduga terekam melalui kamera telepon seluler. Tentang itu, Luna Maya merasa terpojok. Merasa terfitnah, Luna sempat menitikkan air mata saat mengklarifikasinya.

Sumber Hukum:
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Pencegahan:
Tidak mengunggah gambar/video yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar/video tersebut sesuka hatinya dan memproteksi gambar atau video pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa

Read More