Thursday 23 May 2013

Hijacking


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Hal yang sering terjadi adalah pembajakan perangkat lunak (software provacy).

Contoh Kasus:
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembajakan piranti lunak (software) komputer di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir pekan kemarin. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Senin, tersangka EB, JK, dan AT ditangkap di salah satu rumah yang mereka gunakan untuk membajak piranti lunak tersebut.

Para tersangka mengaku menjual hasil produksinya ke para pedagang eceran di Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan mesin duplikator berkapasitas 75 lot dan 32 lot, CD writer, 14.500 keping CD piranti lunak, 4.800 keping CD-R kosong, 28 unit printer dan 45 dus isi label. Polisi juga menyita tiga unit CPU, dua unit keyboard, dua unit monitor, lima unit scanner dan satu pemotong kertas serta satu mobil yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil produksi. 

Dasar Hukum:
Pasal 34 UU ITE tahun 2008: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki" dan pasal 72 ayat 1 dan ayat 2 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pencegahan:
  1. Maraknya penjualan software bajakan di tempat publik seperti mal atau pasar dapat diatasi sejalan dengan ditingkatkannya penegakkan hukum dan pemberian sanksi yang berat bagi pelaku pembajakan software. 
  2. Untuk menghindari softwarenya dibajak, para perusahaan produsen software telah memiliki terobosan baru. Para pemilik software original diberikan fasilitas khusus seperti bisa mengupdate softwarenya dengan versi terbaru secara gratis atau dengan memberikan fitur tambahan bagi komputer dengan software original.

0 comments:

Post a Comment