Showing posts with label Anonymous. Show all posts
Showing posts with label Anonymous. Show all posts

Thursday, 23 May 2013

Cyber Terorism


Pengerian Singkat:
Merupakan tindakan yang mengancam pemerintah atau warganegara ke situs pemerintah atau militer.

Contoh Kasus:
Kasus teror dalam dunia maya juga pernah terjadi, yakni situs yang bersifat mengancam warga dengan cara teror seperti yang ada di www.foznawarabbilkakbah.com telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian juga ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pejabat Indonesia yang ditayangkan pada situs www.foznawarabbilkakbah.com. Pembuat situs tersebut mengatas namakan surat wasiat terakhir tiga terpidana mati kasus Bom Bali I. Kasus situs www.foznawarabbilkakbah.com berada di Kanada dan tidak bisa dilacak.

Dasar Hukum:
Teror yang mengarah pada ancaman pribadi seperti ancaman pembunuhan, memenuhi unsur pidana pasal 29 UU ITE No. 11 Tahun 2008, berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”. Bagi pelaku teror dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 3 UU ITE.

Pencegahan:
Berhati-hati dalam berselancar didunia maya, karena banyak web/blog yang bersiskan ancaman dan terror terhadap seseorang maupun kelompok yang bertujuan untuk melakukan tindak kejahatan.

Read More

Unauthorized Access


Pengertian Singkat:
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seserang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Contoh Kasus:
Terkuaknya ribuan dokumen rahasia negara-negara di dunia, terutama Amerika Serikat, oleh situs nirprofit independen WikiLeaks menimbulkan kontroversi luar biasa. Banyak pihak khawatir, kebocoran dan penyebaran kawat diplomatik yang memuat dokumen-dokumen sangat rahasia antarpejabat tingkat tinggi, termasuk para diplomat, kelak memicu kekacauan dan ”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi diplomatik global.

Terkait dengan Indonesia, WikiLeaks menengarai telah mengantongi lebih dari 3.000 dokumen rahasia atau laporan diplomatik Amerika Serikat yang dikirim ke dan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan konsulat jenderal di Surabaya. Tiga dokumen telah dirilis, antara lain mengungkapkan Program Pelatihan dan Pendidikan Militer Internasional bagi Indonesia pascatragedi Santa Cruz yang disebut-sebut melibatkan TNI/Kopassus, serta intervensi Amerika Serikat dalam proses referendum Timor Timur pada 1999 yang bermuara pada lepasnya wilayah itu dari Indonesia. 

Memang secara substantif fundamental dan strategis tak ada implikasi serius atau konsekuensi destruktif terhadap keamanan nasional dan kepentingan nasional kita. Isu-isu nasional yang telah dan mungkin akan disingkapkan lagi sebenarnya bukan rahasia lagi alias sudah jadi ”rahasia umum”. Tentang G30S 1965, misalnya, sudah banyak buku yang mengupas tuntas dari berbagai perspektif dan kepentingan. Atau, momentum kejatuhan Pak Harto dengan berbagai versi terkait dengan kerusuhan sosial seputar peristiwa tersebut juga telah dipublikasi dalam berbagai modus. 

Hikmah penting dari kasus ini adalah perlunya meninjau dan merevisi serta memperketat sistem informasi intelijen, termasuk menata ulang dan meningkatkan standardisasi pengiriman, penyimpanan, dan dokumentasi data intelijen.

Dasar Hukum:
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pencegahan: 
Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan dan menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.


Read More

Thursday, 9 May 2013


Hari ini (07/04), Anonymous merealisasikan janjinya untuk menyerang Israel dari dunia maya. Namun, pemerintah Israel justru katakan serangan Anonymous tersebut gagal. Sebelumnya, Anonymous telah mendengungkan aksi untuk menyerang Israel. Untuk melakukan aksinya tersebut, Anonymous juga sebarkan 'undangannya' melalui internet seperti di Twitter dengan hashtag khusus #OpsIsrael.

Read More